Pengalaman Berkali-kali Mengalami Penilangan

Sebelumnya, tulisan ini bukan diniatkan untuk berbagi tips bagaimana caranya menghindari penilangan. Tujuan tulisan ini adalah untuk mencari kebenaran prosedur penilangan yang masih blur di kepala saya.

Akhir-akhir ini saya mengendarai mobil untuk keperluan pelaksanaan tugas akhir. Saya bukan orang yang suka melanggar peraturan, karena saya percaya bahwa peraturan itu dibuat pasti ada tujuannya. Jadi ketika berkendara saya menghindari melanggar lampu merah, belok di jalur yang tidak boleh belok, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Namun saya akui satu hal: kadangkala saya mudah bertindak ceroboh.

Sejak pertama kali mengendarai mobil saya sudah beberapa kali menghadapi penilangan. Penilangan pertama yang saya hadapi adalah di Jakarta, tepatnya di perempatan Jl. Pemuda-Jl. Pramuka-Bypass. Waktu itu saya mengambil jalur kanan namun saya tidak bermaksud belok kanan. Saya lurus dari jalur kanan. Akhirnya ada seorang polisi menghampiri saya yang masih sangat hijau soal peraturan lalu-lintas saat itu. Akhirnya selembar Rp50.000,- dari dompet saya berpindah tangan ke polisi tersebut.

Penilangan kedua terjadi di Jakarta ketika saya tidak sengaja memasuki wilayah jalur three in one. Saya kuliah di Bandung dan jarang berada di Jakarta, saya kurang mengenali seluruh seluk-beluk jalan di Jakarta. Saat itu saya sudah mengetahui soal slip biru. Ya sudah, karena saya tahu dan saya akui saya salah, maka saya meminta slip biru. Namun waktu itu polisi di lapangan berkata bahwa slip biru sudah tidak berlaku di Jakarta. Karena saya jarang di Jakarta jadi saya terima saja info tersebut. Akhirnya saya menerima slip merah pada saat itu. Info soal tidak berlakunya slip merah kemudian saya klarifikasi di Kantor Polantas yang terletak di Jl. M.T. Haryono, saya bertanya pada petugas yang berjaga di pintu dan dia memberikan jawaban yang senada dengan petugas di lapangan. Akhirnya saya menjalani persidangan, dan melayanglah uang saya Rp30.000,- sesuai keputusan hakim di pengadilan.

Namun pengalaman saya berikutnya benar-benar berbeda. Saya tidak lagi ditilang oleh polisi setelah saya semakin tahu dan yakin soal slip biru tersebut. Slip biru masih berlaku. Jadi saya sudah siap: jika saya ditilang saya akan minta slip biru setelah saya yakin saya salah (tetap harus mengecek kesalahan terlebih dahulu, jangan sampai kesalahan yang dibuat-buat oleh polisi nakal juga diakui).

Saat itu saya keluar dari Jl. Gegerkalong Girang ke Jl. Setiabudi (Bandung), saya langsung belok kanan ketika sampai di ujung Jl. Gegerkalong Girang. Saya tidak tahu bahwa tidak boleh belok kanan di sana. Akhirnya polisi memberhentikan mobil saya. Saya memperlihatkan sim dan stnk saya lalu meminta polisi tersebut menunjukkan rambu dilarang belok. Karena ternyata memang ada, maka saya mengakui kesalahan saya. Saya meminta slip biru. Polisi tersebut terlihat kaget namun cepat menguasai diri. Ia bilang slip biru merepotkan sehingga tidak diberlakukan oleh pimpinannya. Saya tidak dapat menerima jawaban tersebut, jadi saya tetap meminta slip biru. Karena polisi tersebut bertahan dengan pendapatnya soal perintah pimpinan maka saya meminta untuk berdiskusi langsung dengan pimpinannya (saya tidak terburu-buru pada saat itu, masih ada waktu untuk diskusi). Namun bukannya dipertemukan dengan pimpinan, saya malah dihadapkan dengan sesama polisi lain di lapangan. Beberapa orang polisi berdiskusi langsung dengan saya. Saya berkata “Pak, saya ngerti soal peraturan ini. Keluarga saya juga keluarga yang mengerti kepolisian!!”. Setelah saya berkata demikian polisi tiba-tiba nyengir dan mengembalikan sim dan stnk saya seraya berkata “Wah, kalau keluarga anggota ya sudah. Lain kali hati-hati saja ya Mas…”. Sepertinya saya dikira anggota keluarga kepolisian. Namun kemudian saya sempat tetap meminta slip biru karena saya akui saya salah. Namun sekarang polisi tersebut sepertinya bertahan tidak ingin menilang saya sama sekali. Ya sudah, saya pergi saja. Para polisi itu pun melambaikan tangannya pada saya ketika saya pergi…

Kejadian berikutnya terjadi dua kali lagi di Jakarta dengan jalan cerita yang mirip dengan kasus terakhir saya. Namun ada sedikit perbedaannya. Pada kasus pertama di Jakarta ketika saya langsung meminta slip biru, polisi malah marah dan menuduh saya menantang dia. Setelah saya berkata kembali bahwa saya dari keluarga yang mengerti kepolisian dia berkata tidak akan menilang saya namun dia tetap marah dan menyuruh saya untuk lain kali tidak langsung meminta slip biru. Dia berkata bahwa slip biru itu dendanya lebih mahal jadi sebaiknya minta slip merah saja. Saya malas bicara dengan polisi yang sedang marah-marah ini, jadi saya langsung pergi saja.

Kejadian terakhir baru terjadi kemarin malam. Saya ternyata melewati jalur bus Transjakarta (yang kurang tersosialisasi sebagai jalur bus, terbukti dari banyaknya pelanggar lain selain saya) yang sebenarnya koridornya belum aktif. Namun saya tetap mengakui kesalahan saya dan meminta maaf kemudian tetap langsung meminta slip biru. Sepertinya memang di Jakarta polisi lalu-lintas sepakat untuk merekomendasikan slip merah daripada slip biru (setelah gagal berdamai dengan suap). Mereka juga sudah siap dengan selebaran daftar nominal tilang yang berjudul ‘Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan untuk Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta – Lampiran S.K. Wakil Ketua P. T DKI No. 697 Pen. Pid/2005/P.T. DKI Tanggal 01 Oktober 2005′ (yang kemudian berhasil saya minta fotonya).

Tabel Pelanggaran dan Dana Titipan untuk Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta

Berbekal daftar itu polisi lalu merayu saya untuk damai di jalan saja karena menurutnya nominal yang ada di slip biru itu sangat mahal. Saya kemudian kembali mengeluarkan kalimat pamungkas saya “Keluarga saya juga mengerti soal kepolisian Pak.”, namun kali ini ternyata polisi tersebut tetap tenang dan berkata bahwa itu tidak berpengaruh. Saya sempat berpikir bahwa kali ini akhirnya saya harus terima prosedur. Tidak ada penyesalan, karena jika memang ini benar maka saya akan jalani ini. Maka kemudian saya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai selebaran tersebut dan slip biru. Polisi tersebut berkata bahwa saya akan diminta untuk membaca selebaran tersebut dan jika saya tetap bersikeras meminta slip biru maka saya akan menuliskan ‘atas permintaan terdakwa’ di slip tersebut sehingga tidak dapat digugat di kemudian hari. Setelah saya ikhlas, keadaan ternyata kembali berbalik. Polisi tersebut berkata “Tapi karena saudara sudah minta maaf tadi dan walau dari keluarga manapun saudara jika sudah meminta maaf ya saya wajib memaafkan…” dan ia tidak jadi menilang saya karena ia sudah memaafkan saya. Saya bingung juga jadinya. Namun karena suasana diskusi sudah cair saya tetap meminta info lebih lanjut soal tabel tersebut. Saya mengatakan bahwa info soal tabel ini akan saya sebarkan pada teman-teman saya yang belum tahu. Polisi itu senang dan kemudian mengizinkan saya untuk mengambil foto selebaran tersebut. Kemudian seraya berkata “Tolong bantu sebarkan ke teman-temannya ya Mas, hati-hati di jalan…” polisi tersebut melepas kepergian saya…

Lima kasus telah saya jalani. Namun masih ada tanda tanya di kepala saya. Soal slip biru itu diberikan jika saya sudah mengakui kesalahan itu saya mengerti. Saya anggap itu penyelesaian yang baik karena menghindari adanya penyelewengan dana oleh petugas di lapangan karena dengan slip biru berarti pembayaran denda tilang dilaksanakan di BRI. Slip merah itu berarti saya tidak mengakui kesalahan dan bersedia di sidang itu juga saya sudah mengerti dan tentu saya hindari. Hal yang lebih saya hindari adalah jalur damai dengan menyuap polisi di lapangan karena membudayakan korupsi dan juga menghindari denda yang jauh lebih tinggi lagi jika saya didakwa atas usaha penyuapan petugas. Yang saya tidak mengerti, mengapa polisi-polisi di Jakarta ini lebih merekomendasikan slip merah daripada biru? Apakah selebaran tabel tilang tersebut benar ada dan berlaku? Karena dari berbagai sumber saya dapat info bahwa penilangan dengan slip biru nominalnya tidak terlalu tinggi yaitu berkisar antara Rp20.000-Rp50.000 sementara di tabel tersebut minimal Rp250.000 dan maksimal Rp1.000.000,-. Mana yang benar?

Jika ada pihak berwenang yang membaca tulisan saya ini, saya mohon berikan sosialisasi yang jelas. Janganlah kami para warga negara ini dibuat bingung dengan implementasi peraturan yang ada.

- Himpunan, Bandung -

referensi: http://nasional.kompas.com/read/2008/12/13/19241988/function.session-start

  1. Sebenernya gw jg ga ngerti2 amat sih, Jul, soal slip biru ini. Tapi gw sempet dengerin Provocative Proactive-nya Pandji pas di Jakarta kemaren. Katanya dia juga minta slip biru dan langsung dikasih sama polisinya. Ternyata pas ke bank, bayarnya Rp 500.000,-

  2. masih perlu belajar dari master blog ini nih

    postingannya sangat informatif bro,…Terimakasih

    Bandwidth Kecepatan Internet Unlimited

  3. @ria jadi kalo ngaku salah (slip biru) justru lebih mahal daripada ga ngaku salah (slip merah)? kok aneh ya. tapi bukannya harusnya besaran denda itu diatur UU lalin?

    (belom pernah minta dan dapet slip biru. Kalau slip merah sih udah pernah 3x)

  4. Katanya polisi yang di lapangan juga gitu Syhur.
    Mungkin langsung diambil nominal maksimal kali ya, padahal bisa aja nominalnya kecil. Ga ngerti juga sih gw. Belom ada tanggapan dari pihak kepolisian ni. :P

  5. gw dua kali ko pake slip biru gara2 ga bawa sim..
    setor nya cuma 30 ribu..hehe

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.